Bareskrim Amankan Rekan Ko Erwin dalam Pengembangan Kasus Narkoba Bima

  

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengembangkan kasus peredaran narkotika di wilayah Bima. Terbaru, penyidik menangkap Akhsan Al-Fadhil alias Genda pada Selasa, 24 Februari 2026. Ia diketahui merupakan rekan dari Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus penyuplai dana kepada oknum aparat di Bima.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa Genda mengakui keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu bersama Ko Erwin. Kepada awak media, ia menjelaskan bahwa tersangka mengakui bekerja sama dalam distribusi narkotika jenis sabu di wilayah Bima.

Penangkapan dilakukan di Pekanbaru, Riau, saat tim tengah memburu Ko Erwin. Saat jaringan tersebut mulai terungkap, Genda disebut sempat melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, Genda mengaku pernah mengedarkan sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram bersama Ko Erwin. Barang haram itu disebut berasal dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Bos Aceh”. Sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Erwin.

Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa 500 gram sabu sempat diserahkan kepada mantan Kepala Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi. Transaksi dilakukan di sebuah hotel di Kota Bima. Setelah itu, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan dan menyita sabu dengan berat bruto 488,496 gram.

Sementara itu, 1 kilogram sabu lainnya dibawa oleh Satriawan alias Awan yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga membawa barang tersebut menggunakan sepeda motor usai menerima dari Genda.

Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Handik Zusen, mengungkapkan bahwa Genda merupakan residivis kasus narkotika. Berdasarkan pengakuannya kepada awak media, ia telah terlibat sedikitnya delapan kali perkara narkoba sejak 2004, baik sebagai pengguna maupun kurir.

Sebelumnya, penyidik juga telah menangkap Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ia diduga menyetor dana hingga Rp 1 miliar melalui Malaungi untuk kemudian diteruskan kepada mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro. Penyidik menduga keduanya memiliki peran penting dalam jaringan besar peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Ko Erwin ditangkap saat berupaya melarikan diri ke Malaysia melalui jalur perairan pada Kamis, 26 Februari 2026. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

(Red.EI)

Post a Comment

0 Comments