Seorang karyawan perusahaan ekspedisi J&T Express ditemukan meninggal dunia di dalam toilet kantor yang berada di Jalan Raya Kediri, Desa Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Sabtu (28/2) pagi.
Korban diketahui berinisial FTC (26), warga Kelurahan Pare, Kecamatan Pare. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.00 WIB dan sempat membuat rekan kerja di lokasi terkejut.
Kapolsek Pare AKP Rudi Darmawan menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari kepala kantor setempat berinisial RM (34). Informasi awal menyebutkan, sekitar pukul 05.30 WIB salah satu saksi berinisial MM hendak menggunakan toilet, namun pintu terkunci dari dalam dan tidak dapat dibuka.
Merasa curiga, saksi kemudian memanggil rekan lainnya berinisial DA. Keduanya sempat mengetuk pintu beberapa kali, tetapi tidak ada respons dari dalam. Karena tidak mendapat jawaban, pintu akhirnya didobrak.
Setelah pintu terbuka, korban ditemukan dalam posisi duduk bersimpuh di lantai toilet dan sudah tidak bergerak. Saksi lain berinisial GA sempat memeriksa kondisi korban, namun tidak ditemukan tanda-tanda pernapasan.
Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada pimpinan kantor, yang kemudian menghubungi layanan darurat 110 serta memberitahukan keluarga korban.
Petugas dari Polsek Pare bersama tim Inafis Polres Kediri langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Keluarga yang tiba di lokasi meminta agar jenazah dipindahkan ke dalam kantor sebelum akhirnya dibawa pulang.
Kepada awak media, AKP Rudi Darmawan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan luar oleh tim medis dan Inafis tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pemeriksaan dilakukan oleh dr. Agus Sucipto dari Puskesmas Bendo. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan lebam mayat serta darah yang keluar dari hidung yang diduga akibat pecahnya pembuluh darah.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit TBC. Dokter menduga korban meninggal dunia akibat TBC akut yang dideritanya.
Keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah, menolak dilakukan autopsi, serta menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum dengan membuat surat pernyataan resmi.
Pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut.
(Red. EI)
0 Comments